Terbukti Asusila! Hasyim Asy'ari Belikan Tiket Pesawat Jakarta-Belanda Anggota PPLN 3 Kali, Totalnya Segini

photo author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 21:15 WIB
Hasyim Asy'ari, ketua KPU yang telah dipecat. (Instagram/ @kpu_ri)
Hasyim Asy'ari, ketua KPU yang telah dipecat. (Instagram/ @kpu_ri)

KALTENGLIMA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI terkait dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. 

DKPP mengatakan Hasyim membelikan pengadu CAT tiket Jakarta-Belanda sebanyak 3 kali.

Untuk diketahui Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Baca Juga: Barito Utara Kirim Ratusan Kontingen Seleksi Pra-Popnas

Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

DKPP mengatakan total biaya tiket sebanyak Rp 100 juta. DKPP menuturkan hal ini diakui oleh Hasyim.

"Di sini saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini karena saya sendiri ingin mengikuti melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," kata CAT usai menghadiri persidangan di DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Raja Langit Gancang Panggung Internasional! ONIC Taklukkan Team Falcons di MSC 2024!

CAT juga mengajak kepada seluruh korban kekerasan seksual untuk berani menyampaikan atas perlakuan yang didapatnya.

"Fasilitas yang diberikan Teradu kepada Pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara Teradu dengan Pengadu. Mengingat fasilitas serupa tidak diberikan Teradu kepada penyelenggara Pemilu yang lain," katanya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Dia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. 

Baca Juga: Hasyim Asyari Dipecat, DKPP: Langgar Kode Etik!

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X