KALTENGLIMA.COM - Mantan Menteri Pertanian (Menatan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini, 5 Juli 2024.
SYL telah dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Dalam persidangan sebelumnya pada 29 Juni 2024, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa tim penasihat hukum SYL akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
Baca Juga: Terbongkar! Harvey Moeis Tak Punya Jet Pribadi, Ternyata Ini Sosok Pemilik Aslinya
Selain SYL, dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, juga akan membacakan nota pembelaan mereka.
Jaksa menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Jika tidak mampu membayar, maka hukuman penjara selama 4 tahun akan dikenakan sebagai gantinya.
Jaksa menilai bahwa motif ketamakan SYL dalam melakukan tindak pidana korupsi serta sikapnya yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan merupakan pertimbangan memberatkan.
Namun, jaksa juga mencatat usia lanjut SYL yang saat ini berusia 69 tahun sebagai pertimbangan yang meringankan.
Baca Juga: Dekan FK Unair Dicopot Usai Tolak Dokter Asing, Mahasiswa Lakukan Aksi Hal Ini
Tuntutan tersebut didasarkan pada pelanggaran Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel Terkait
Warga Dilarang Mendekat! Gunung Semeru Erupsi Dari Dini Hari
Polisi Lakukan Penyelidikan Napi yang Tewas di Dalam Sel Lapas Bulak Kapal Bekasi
Buntut Serangan Ransomware PDNS 2, Dirjen Aptika Kominfo Umumkan Mundur dari Jabatan