KALTENGLIMA.COM - Badan Pangan Nasional (NFA) merespons laporan mengenai dugaan mark up impor sebanyak 2,2 juta ton, yang melibatkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi, yang telah dilaporkan ke KPK.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengindikasikan penghargaannya terhadap pelaporan tersebut sebagai hak setiap warga negara untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Ketut menegaskan bahwa pihaknya menghormati penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Baca Juga: Kantin Pekerja Proyek di Jakbar Rusak Usai Ditimpa 2 Pohon Tumbang
Terkait tuduhan keterlibatan perusahaan Vietnam dalam mark up tersebut, Ketut membantah klaim tersebut dengan menyatakan bahwa perusahaan Tan Long Vietnam tidak pernah mengajukan penawaran harga kepada Perum Bulog.
Sebagai regulator sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021, Badan Pangan Nasional berkomitmen pada prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kolaborasi dalam membangun ekosistem pangan nasional.
Badan ini bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan seperti Perum Bulog dan ID Food untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia, serta bekerja sama dengan sektor swasta dan asosiasi lainnya untuk tujuan bersama: meningkatkan kesejahteraan petani, keuntungan pedagang, dan kebahagiaan masyarakat.
Baca Juga: Lalin di Jalan Raya Kalimalang arah Bekasi Macet Parah Sore Ini, Apa Penyebabnya?
Sebelumnya, Perum Bulog telah mengklarifikasi bahwa perusahaan Vietnam, Tan Long Group, tidak pernah memberikan penawaran harga sejak proses bidding dimulai pada tahun 2024, sehingga tidak terikat dalam kontrak impor dengan Bulog pada tahun tersebut.
Artikel Terkait
Ini Dia Rekomendasi Liburan Akhir Pekan di Jakarta
Jakarta Tenggelam! Banjir Melanda Sejumlah Wilayah Akibat Hujan Deras
Warga Protes Usai Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Ditutup