Rekening Bandar Judi Online Siap-Siap Diblokir OJK

photo author
- Senin, 8 Juli 2024 | 19:55 WIB
Ilustrasi judi online. (Unsplash/Michał Parzuchowski)
Ilustrasi judi online. (Unsplash/Michał Parzuchowski)

KALTENGLIMA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil tindakan tegas untuk memberantas aktivitas perjudian online di Indonesia.

Rekening bandar judi online akan diblokir dan dimasukkan ke dalam daftar hitam, sehingga mereka tidak akan diizinkan untuk membuka rekening di bank manapun.

Hal ini diumumkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juni 2024.

Baca Juga: Sungai Citarum Terkontaminasi Obat Paracetamol dan Amoxilin

Dian menyatakan bahwa OJK akan bertindak lebih keras terhadap individu yang terbukti melakukan pelanggaran berat, baik sebagai bandar maupun fasilitator, dengan konsekuensi masuk ke dalam daftar hitam. Hal ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada calon nasabah lainnya.

Dian juga menekankan bahwa jika para bandar judi online dikeluarkan dari sistem perbankan di Indonesia, maka kehidupan mereka tidak akan berjalan normal.

OJK akan terus melakukan kampanye masif kepada para nasabah terkait bahaya perjudian online. Dengan adanya Satuan Tugas (Satgas) Judi Online, langkah-langkah OJK menjadi lebih terkoordinasi, memungkinkan mereka untuk menutup semua jalur yang memungkinkan terjadinya transaksi judi online. Pemblokiran rekening akan terus dilakukan sesuai dengan kewenangan OJK.

Baca Juga: Jokowi Beri Pesan Ini ke BPK sebelum Masa Jabatannya Berakhir

OJK telah mengirim surat kepada pihak perbankan untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap transaksi judi online dan perilaku nasabah yang melakukan jual beli rekening.

Salah satu caranya adalah dengan memeriksa identitas pemilik rekening. Hasil pemeriksaan data tersebut akan dikirimkan setiap bank kepada platform milik OJK, yaitu SIGAP, untuk dilakukan pertukaran data antar perbankan mengenai pihak-pihak yang masuk ke dalam daftar hitam.

Secara keseluruhan, OJK mencatat bahwa hingga tahun 2024 ini, sebanyak 6.056 rekening yang terkait dengan judi online telah ditutup atau diblokir oleh pihak perbankan.

Baca Juga: KPK Usut Aliran Dana Rp1 Triliun Kasus PT Taspen

OJK juga telah meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam identifikasi pelanggan yang sama dengan rekening terafiliasi judi online tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X