Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Balik Polda Jabar Ratusan Juta

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 11:34 WIB
Pegi Setiawan berhak mendapat ganti rugi dari Polda Jabar.  (YT Nusantara Tv)
Pegi Setiawan berhak mendapat ganti rugi dari Polda Jabar. (YT Nusantara Tv)

KALTENGLIMA.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi total sekitar Rp175 juta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Gugatan ini diajukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Menurut Toni RM, kuasa hukum Pegi, kerugian ini terdiri dari dua sepeda motor yang ditahan dan hilangnya penghasilan kliennya selama tiga bulan saat bekerja sebagai kuli bangunan, yaitu sekitar Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: WNA Amerika Mengaku Investor Dideportasi dari Bali, Ini Alasanny

Selama penahanan, Pegi kehilangan pendapatan yang menjadi sumber utama bagi keluarganya, terutama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.

Selain ganti rugi, Toni juga meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa Pegi Setiawan sudah tidak lagi berstatus sebagai tersangka.

Keputusan ini diambil setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X