KALTENGLIMA.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi total sekitar Rp175 juta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Gugatan ini diajukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Menurut Toni RM, kuasa hukum Pegi, kerugian ini terdiri dari dua sepeda motor yang ditahan dan hilangnya penghasilan kliennya selama tiga bulan saat bekerja sebagai kuli bangunan, yaitu sekitar Rp5 juta per bulan.
Baca Juga: WNA Amerika Mengaku Investor Dideportasi dari Bali, Ini Alasanny
Selama penahanan, Pegi kehilangan pendapatan yang menjadi sumber utama bagi keluarganya, terutama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.
Selain ganti rugi, Toni juga meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa Pegi Setiawan sudah tidak lagi berstatus sebagai tersangka.
Keputusan ini diambil setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Rekening Bandar Judi Online Siap-Siap Diblokir OJK
KPK Temukan Sejumlah Pegawai Diduga Main Judi Online
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan, Segini Nilainya