Danareksa Usulkan PMN Rp 2 Triliun di 2025, untuk Apa?

photo author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 19:15 WIB
Foto Ilustrasi Uang Tunai/ INFO! KJP Plus Gelombang 2 Mulai Cair 8 Hingga 16 Juli 2024, Pelajar DKI Jakarta Terima Rp250 Ribu - Rp450 Ribu (BI)
Foto Ilustrasi Uang Tunai/ INFO! KJP Plus Gelombang 2 Mulai Cair 8 Hingga 16 Juli 2024, Pelajar DKI Jakarta Terima Rp250 Ribu - Rp450 Ribu (BI)

KALTENGLIMA.COM - PT Danareksa (Persero) mengusulkan agar diberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 2 triliun pada tahun 2025.

Suntikan dana ini direncanakan untuk pengembangan usaha serta pelaksanaan proyek yang telah ditugaskan oleh pemerintah.

Yadi Jaya Ruchandi, Direktur Utama Danareksa, menjelaskan bahwa PMN Rp 2 triliun tersebut akan dialokasikan untuk lima proyek utama.

Baca Juga: Pengusaha Sebut China Kuasai Pasar RI dengan Jual..

Empat proyek inti termasuk pengembangan kawasan industri, pengembangan SPAM Bandung, dan pengembangan Pelabuhan Batu Ampar.

Sementara itu, satu proyek lainnya akan difokuskan untuk membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Ketahanan Pangan dan Energi di Merauke.

Menurut Yadi, kehadiran Danareksa dalam proyek KEK Pangan dan Energi bukan untuk berpartisipasi langsung dalam produksi, melainkan untuk mengoordinasikan dan mengelola pengembangan kawasan industri yang terkait.

Baca Juga: Begini Kronologi Tabrakan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang

Tujuannya adalah untuk menjadi katalisator sehingga menarik investor untuk berinvestasi baik di sektor on farm maupun off farm di kawasan tersebut.

Sebagai informasi tambahan, Danareksa merupakan Holding BUMN Spesialis Transformasi dan Investasi di Indonesia, yang bertanggung jawab untuk mengoptimalkan bisnis dan meningkatkan nilai tambah BUMN melalui transformasi dan investasi berkelanjutan.

Sejak Juni 2022, Danareksa telah resmi menjadi Holding BUMN yang mengelola 12 entitas anak dan tiga entitas asosiasi, terbagi dalam lima sub klaster: Jasa Keuangan, Kawasan Industri, Jasa & Konsultansi Konstruksi, Media & Teknologi, serta Pengelola Sumber Daya Air.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X