KALTENGLIMA.COM - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset obligor dan debitur untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada negara.
Kali ini, penguasaan aset dilakukan di Provinsi Banten dan Kalimantan Selatan dengan estimasi nilai sebesar Rp 44,8 miliar berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah.
Berikut adalah rincian penyitaan:
1. Penyitaan atas harta kekayaan debitur PT Linolen Sari Nabati Murni berupa 58 bidang tanah seluas 5.085 meter persegi dan segala sesuatu di atasnya, yang terletak di Perumahan Duren Vilage, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Baca Juga: Serius, Murung Raya Jalin Kerjasama dengan Pemkab Jember Pengembangan Kopi dan Kakao
Estimasi nilai aset ini mencapai Rp 40 miliar. Penyitaan dilakukan untuk menyelesaikan utang kepada negara sebesar Rp 31.316.286.031, yang sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10%.
2. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 6 bidang tanah seluas 83.244 meter persegi di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Aset ini berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Setia Komandotama/Bank PDFCI BTO dengan estimasi nilai Rp 4,8 miliar.
Baca Juga: Momen Presiden Jokowi Turun Mendadak Dari Mobil, Cek Jalan Rusak di Lampung Selatan
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menyatakan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui berbagai tindakan seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan jaminan atau harta kekayaan lainnya.
Barang jaminan milik debitur atau obligor yang telah disita akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yaitu dengan penjualan secara terbuka melalui lelang atau penyelesaian lainnya.
Untuk aset properti eks BLBI yang telah dikuasai secara fisik, akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satgas BLBI juga telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap 5 Pemuda di Serang Bobol Toko Sparepart
Zulhas Klaim RI Jadi Eksportir Baja Terbesar ke-4 Dunia
17 Motor Bodong di Pati yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa Berhasil Diamankan Polisi