KALTENGLIMA.COM - Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, menyatakan bahwa perjalanan menuju Indonesia yang bebas korupsi dimulai dari pembangunan desa yang berintegritas.
Menurutnya, desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional, dan jika desa-desa bisa bebas dari korupsi, maka ini dapat naik ke tingkat kecamatan, kota/kabupaten, hingga akhirnya negara yang bebas korupsi.
Sebagai unit pemerintahan terkecil, desa memegang peran penting dalam kesejahteraan masyarakat dan perlu diawasi dengan cermat melalui program Desa Antikorupsi yang dicanangkan oleh KPK untuk membangun integritas di seluruh pelosok Indonesia.
Baca Juga: Legislator Barito Utara ini Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas
Berdasarkan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, desa memiliki otonomi untuk mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya secara mandiri guna mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pendidikan di desa.
Dari 2015-2023, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan Rp538 triliun untuk pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan sosial di desa, dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antara kota dan desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Meskipun begitu, data BPS menunjukkan angka kemiskinan desa masih tinggi, yaitu 12 persen, serta angka stunting yang mencapai 17,8 persen pada 2023, menunjukkan masih adanya tantangan besar yang harus dihadapi.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Tunggal Dali Wassink di Sunset Road Hingga Meninggal Dunia
Berdasarkan survei IPAK BPS 2024, masyarakat desa ternyata lebih rentan terhadap korupsi dibandingkan dengan perkotaan, dengan 851 kasus korupsi yang tercatat hingga 2022, melibatkan 973 tersangka dari kepala desa dan perangkatnya.
Temuan KPK mengungkapkan berbagai modus korupsi dalam pengelolaan dana desa, seperti penggelembungan anggaran, kegiatan fiktif, laporan fiktif, hingga penggelapan anggaran, yang mendorong KPK untuk memperluas program Desa Antikorupsi di seluruh Indonesia.
KPK bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti KemendesPDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan, serta para pemerhati dan konsultan, untuk memerangi korupsi di desa.
Sejak diluncurkan pada 2021, Program Desa Antikorupsi telah mencakup 33 Desa Percontohan Antikorupsi di seluruh provinsi Indonesia, dan pada 2024-2027, KPK berencana memperluas program ini ke seluruh kabupaten dan kota agar perilaku koruptif bisa berangsur menghilang.
Pemilihan Desa Antikorupsi didasarkan pada lima komponen utama dan 18 indikator, yang meliputi: penataan tata laksana desa, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal desa.
Artikel Terkait
Jokowi Lantik Ponakan Prabowo jadi Wamenkeu
Polri Bakal Evaluasi Aturan Beli Kendaraan Usai Kasus Penggelapan 20 Ribu Motor
Golkar Gerindra PAN Kompak Usung Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng 2024