Nambah Lagi! Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Korupsi Emas Antam

photo author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 10:23 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi ANTAM  (Pixabay)
Ilustrasi Kasus Korupsi ANTAM (Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas emas di PT Antam Tbk untuk periode 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, menyebutkan bahwa ketujuh tersangka tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT (Direktur PT JTU), dan HKT.

Harli menjelaskan bahwa para tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna jasa manufaktur di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Persero Tbk, telah secara melawan hukum melakukan kolusi dengan para General Manager UBPP LM yang sebelumnya telah menjadi tersangka untuk menyalahgunakan jasa manufaktur.

Baca Juga: Hobi Gen Z buat Konten Berolahraga Hanya untuk Flexing, Benarkah?

Tersangka menggunakan jasa manufaktur tidak hanya untuk pemurnian, peleburan, dan pencetakan, tetapi juga untuk melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam tanpa adanya kerja sama resmi dan pembayaran kewajiban kepada PT Antam, dengan tujuan meningkatkan nilai jual LM.

Ketujuh tersangka awalnya dipanggil sebagai saksi pada Kamis dan diperiksa secara maraton sejak pagi hari.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa para tersangka memiliki keterkaitan dan peran kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Legislator Barito Utara ini Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas

Penyidik kemudian menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka setelah melakukan ekspos internal.

Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, memutuskan untuk melakukan upaya paksa berupa penahanan.

Dua dari tujuh tersangka, yakni SL dan GAR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan, sementara lima tersangka lainnya ditahan dengan status tahanan kota karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Tunggal Dali Wassink di Sunset Road Hingga Meninggal Dunia

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu TK selaku General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN yang menjabat sebagai GM pada periode 2011-2013, DM pada periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

Enam tersangka tersebut menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya hanya untuk peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Namun, mereka secara melawan hukum melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X