Sandra Dewi Tak Terima 88 Tas Mewah Hasil Endorsenya yang Disita Kejagung

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 23:02 WIB
Penampakan tas milik Sandra Dewi yang disita oleh Kejaksaan/ (Kolase Instagram/ @selebriti.hermes)
Penampakan tas milik Sandra Dewi yang disita oleh Kejaksaan/ (Kolase Instagram/ @selebriti.hermes)

KALTENGLIMA.COM - Artis cantik Sandra Dewi tidak terima dengan penyitaan 88 tas mewah miliknya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyitaan dilakukan atas dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Melalui kuasa hukumnya Arthur Hedar , Sandra Dewi menegaskan bahwa 88 tas mewah tersebut adalah hasil endorsemen dirinya selama aktif didunia hiburan Tanah Air.

Baca Juga: Hindari 7 Gaya Hidup Buruk Ini Tingkatkan Resiko Terkena Kanker

"Tas-tas tersebut adalah hasil dari endorsemen, bukan hasil dari kegiatan korupsi," kata kuasa hukum Sandra Dewi, Arthur Hedar, Senin (22/7/2024).

"Itu sudah yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Pastinya beliau keberatan (atas penyitaan)," lanjutnya.

Karena itulah, Sandra Dewi siap membuktikan di pengadilan bahwa tas-tas yang disita tidak terkait dengan korupsi yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.

Baca Juga: Pj Sekda Jufriansyah Hadiri Rapat Paripurna di DPRD

"Nanti di pengadilan kita akan buktikan apakah barang-barang ini terkait dengan perbuatan suaminya atau tidak," tegas Arthur.

"Beliau tetap kooperatif dan mengatakan tidak masalah jika tas-tas tersebut diserahkan untuk sementara," urainya.

Diketahui, sebelumnya Kejagung secara resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis dan Helena Lim, serta barang bukti korupsi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024).

Baca Juga: Muhlis Buka Pencanangan PIN Polio di Barito Utara, Begini Pesannya

Barang bukti yang diserahkan meliputi 11 bidang tanah dan bangunan (4 di Jakarta Selatan, 5 di Jakarta Barat, dan 2 di Tangerang), 8 unit kendaraan (termasuk Ferrari, Mercy, Porsche, Rolls Royce, Mini Cooper, Lexus, dan Vellfire), 88 tas bermerek mewah, 141 buah perhiasan, uang tunai sebesar US$ 400.000 dan Rp 13,58 miliar, serta 7 buah logam mulia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X