KALTENGLIMA.COM - Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, kini telah dibebaskan.
Ronald, yang sempat viral karena dugaan penyiksaan dan pembunuhan terhadap Dini, dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan ini diambil karena hakim menilai bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera.
Baca Juga: Jokowi Kenalkan Program Golden Visa Khusus Investor Asing, Begini Informasi Lengkapnya!
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, maupun Pasal 351 ayat (1) KUHP. Erintuah juga menilai bahwa Ronald sempat berupaya memberikan pertolongan kepada Dini pada masa-masa kritisnya.
Dalam putusannya, Erintuah memerintahkan pembebasan Ronald dari semua dakwaan jaksa penuntut umum dan segera membebaskannya dari tahanan, serta memulihkan hak dan martabatnya.
Ronald merasa bersyukur dengan putusan ini dan menyatakan bahwa Tuhan yang membuktikan kebenaran.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Rombongan Dosen Unpam Tabrak Rambu di Tol Cipali
Sebelumnya, Ronald Tannur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 12 tahun atas tuduhan pembunuhan terhadap Dini Sera.
Kasus ini mencuat setelah Dini meninggal dunia usai dugem bersama Ronald di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya.
Ronald juga menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat.
Artikel Terkait
Pasca PDNS 2 Down, Menkominfo Komit Percepat Pemulihan Layanan
Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM digeledah KPK
Gas LPG 3 kg Makin Langka, ESDM Beri Saran Ini