Tak Terbukti Bunuh Dini Sera, Majelis Hakim Bebaskan Ronald Tannur

photo author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 12:41 WIB
Gregorius Ronald Tannur (mengenakan rompi). Anak anggota DPR RI itu didakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, kekasihnya. (MA Shubekhi)
Gregorius Ronald Tannur (mengenakan rompi). Anak anggota DPR RI itu didakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, kekasihnya. (MA Shubekhi)

 


KALTENGLIMA.COM - Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, kini telah dibebaskan.

Ronald, yang sempat viral karena dugaan penyiksaan dan pembunuhan terhadap Dini, dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan ini diambil karena hakim menilai bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera.

Baca Juga: Jokowi Kenalkan Program Golden Visa Khusus Investor Asing, Begini Informasi Lengkapnya!

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, maupun Pasal 351 ayat (1) KUHP. Erintuah juga menilai bahwa Ronald sempat berupaya memberikan pertolongan kepada Dini pada masa-masa kritisnya.

Dalam putusannya, Erintuah memerintahkan pembebasan Ronald dari semua dakwaan jaksa penuntut umum dan segera membebaskannya dari tahanan, serta memulihkan hak dan martabatnya.

Ronald merasa bersyukur dengan putusan ini dan menyatakan bahwa Tuhan yang membuktikan kebenaran.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Rombongan Dosen Unpam Tabrak Rambu di Tol Cipali

Sebelumnya, Ronald Tannur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 12 tahun atas tuduhan pembunuhan terhadap Dini Sera.

Kasus ini mencuat setelah Dini meninggal dunia usai dugem bersama Ronald di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya.

Ronald juga menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X