KALTENGLIMA.COM - Dua tersangka pengedar sabu berinisial SL (40) dan SO (32) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi berbeda setelah menyembunyikan sabu dalam bungkus rokok.
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang, Kompol Ali Rahman CP, di Serang, Minggu, mengatakan bahwa dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 7,82 gram serta dua unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tersangka SL yang sedang menunggu konsumen berhasil diamankan.
Baca Juga: Prasiden Jokowi Gelar Rapat Perdana di IKN
"Tersangka SL diamankan tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (24/7) dinihari. Tersangka diduga sedang menunggu konsumen karena dari dalam sakunya ditemukan 12 paket sabu di dalam bungkus rokok," kata Ali Rahman dalam keterangannya.
Dari pengakuan tersangka SL, sabu didapatkan dari tersangka SO.
Berdasarkan keterangan SL, Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Wawan Setiawan selanjutnya mengejar SO.
"Tersangka SO berhasil diamankan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 15.00.
Dari tersangka SO diamankan satu paket sabu seberat 0,60 gram juga disembunyikan dalam bungkus rokok," katanya.
Baca Juga: Terungkap! Selebgram Medan Meninggal Usai Operasi Sedot Lemak di Depok, Alami Pecah...
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SO mengakui telah memberikan paket sabu kepada SL. Barang tersebut didapat dari seorang bandar berinisial IT (DPO) yang ditemui di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Untuk yang DPO masih kita selidiki. Tersangka SL dan SO mengaku baru satu bulan bisnis sabu dengan alasan kebutuhan ekonomi," tambahnya.
Artikel Terkait
Jembatan Pulau Balang diresmikan Jokowi dengan Konvoi Bersama Artis di IKN, Siapa Saja?
Muhammadiyah Resmi Terima Izin Tambang dari Jokowi, Ini Alasannya
Inilah 14 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Cek Daftarnya