KALTENGLIMA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka informasi tentang penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang akan berlaku pada Agustus 2024.
Biasanya, harga BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diubah setiap awal bulan, mengikuti ketentuan harga minyak mentah, khususnya Indonesia Crude Price (ICP).
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi, menjelaskan bahwa penetapan harga BBM non subsidi pada bulan Agustus 2024 akan sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu Pasal 14A Peraturan Presiden No 69 Tahun 2020 dan Pasal 10 Permen ESDM 20/2021 sebagaimana diubah dengan Permen ESDM 11/2022.
Baca Juga: Kepala BP2MI Beri Keterangan Terbaru Terkait Sosok T si Bandar Judi Online
Regulasi ini menyatakan bahwa harga jual eceran BBM umum dihitung berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Mustika juga menegaskan bahwa badan usaha wajib melaporkan penetapan dan pelaksanaan harga jual eceran BBM umum setiap bulan kepada Menteri melalui Dirjen, dan Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas laporan tersebut.
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta agar pemerintah tidak lagi menahan harga jual BBM non subsidi seperti Pertamax (RON 92) di SPBU milik PT Pertamina (Persero).
Baca Juga: Negara Ini Bawa AC Sendiri pada Olimpiade Paris 2024
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, berpendapat bahwa harga BBM non subsidi lebih baik dilepas sesuai dengan mekanisme pasar agar tidak membebani BUMN, mengingat BBM Pertamax bukan produk subsidi.
Sugeng menekankan bahwa harga BBM non subsidi sebaiknya diumumkan di publik dengan transparansi mengenai penyesuaian harga setiap bulannya, berbeda dengan BBM Pertalite (RON 90) yang diberikan kompensasi oleh pemerintah sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Harga jual BBM Pertalite saat ini Rp 10.000 per liter, sementara harga produksinya mencapai Rp 13.500 per liter, menunjukkan selisih harga yang signifikan dari nilai keekonomiannya.
Artikel Terkait
Pengusaha Lokal dipanggil Jokowi ke Istana Garuda Besok, Bahas Apa?
Catat! Rekrutmen CPNS Bakal Dibuka Agustus
Presiden Jokowi Resmi Namakan Kantor Presiden di IKN 'Istana Garuda'