KALTENGLIMA.COM - Kepolisian masih menyelidiki kasus sindikat judi online yang melibatkan sekitar 400 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari berbagai bank.
"Penyidikan kasus yang diungkap oleh Satreskrim Polres Jakbar tentang jual-beli rekening untuk judi online ini masih terus dikembangkan oleh Polres Metro Jakbar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Senin.
Ade Ary menyebutkan bahwa pemberantasan judi daring adalah bagian dari komitmen Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Per 1 Agustus Harga BBM Akan Berubah, Makin Mahal atau Murah?
"Untuk mempersempit pergerakan sindikat judi online, dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan. Polda Metro Jaya terus berupaya meningkatkan imbauan, patroli, dan penegakan hukum," katanya.
Polisi telah membongkar sindikat judi online yang menggunakan sekitar 400 ATM untuk menjalankan operasi bisnis gelap tersebut.
Polisi menangkap seorang pria bernama Jefri (34) di Jalan H. Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (15/7). Saat penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan satu unit brankas berisi satu unit laptop, 10 telepon seluler, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM.
Baca Juga: Kepala BP2MI Beri Keterangan Terbaru Terkait Sosok T si Bandar Judi Online
"Dari keterangan Jefri, para target diberikan imbalan sebesar Rp1 juta untuk membuka rekening," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, pada Jumat (26/7).
Pelaku Jefri mendapatkan lebih dari 400 rekening tersebut dari warga di Tambora, Jakarta Barat, dengan imbalan per rekening sekitar Rp1 juta.
"Rata-rata warga Tambora. Kebanyakan ini warga kelas ekonomi bawah. Jadi warga ini sebetulnya korban juga, mereka tergiur iming-iming dikasih uang Rp1 juta," kata Andri.
Artikel Terkait
Catat! Rekrutmen CPNS Bakal Dibuka Agustus
Presiden Jokowi Resmi Namakan Kantor Presiden di IKN 'Istana Garuda'
Kecelakaan Beruntun Ambulans dengan 5 Motor Terjadi di Depok, Lima Orang Terluka