KALTENGLIMA.COM - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah lima lokasi terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga kantor swasta di Jakarta Selatan dan Utara, serta dua rumah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan pada tanggal 25-26 Juli 2024.
Menurut Tessa, penggeledahan tersebut menemukan berbagai alat bukti seperti dokumen, surat, catatan, serta bukti elektronik dan print out yang akan didalami lebih lanjut untuk diklarifikasi dengan pihak terkait.
Baca Juga: Polisi Mulai Selidiki Sindikat Judi Online Miliki 400 Kartu ATM
Penyidik KPK menemukan bahwa dokumen tersebut terkait dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Maluku Utara yang melibatkan AGK dan MS (Muhaimin Syarif).
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen terkait tambang setelah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang juga terkait dengan penyidikan dugaan korupsi oleh AGK.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Resmi Namakan Kantor Presiden di IKN 'Istana Garuda'
Kecelakaan Beruntun Ambulans dengan 5 Motor Terjadi di Depok, Lima Orang Terluka
Kepala BP2MI Beri Keterangan Terbaru Terkait Sosok T si Bandar Judi Online