KALTENGLIMA.COM - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua mobil mewah yang diduga berasal dari Malaysia melalui jalur perbatasan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang.
Penindakan ini dilakukan pada Minggu, 28 Juli 2024, di Jalan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri.
Beni Novri mengungkapkan bahwa dua mobil yang disita adalah Mitsubishi Pajero Evolution berwarna silver dan Austin Mini Cooper berwarna merah.
Penindakan ini dimulai setelah tim mendapatkan informasi tentang dua truk yang dicurigai mengangkut mobil ke wilayah Indonesia tanpa pemberitahuan resmi, yang bergerak dari Jagoi Babang menuju Pontianak pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Saat kedua truk berhenti di Jalan Sungai Pinyuh, tim gabungan memeriksa salah satu truk yang ditutup dengan karung bungkil jagung dan menemukan salah satu mobil mewah tersebut.
Pelaku penyelundupan diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca Juga: Jokowi Dapat Penghargaan Bapak Konstruksi Indonesia
Saat ini, kedua truk yang berisi mobil tersebut berada di Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Bocah 2 Tahun Dianiaya Saat Dititipkan di Tempat Penitipan Anak, Polisi Janji Selidiki Sampai Tuntas!
Hary Tanoesoedibjo Umumkan Angela Tanoesoedibjo Jadi Ketum Perindo
Jokowi Dapat Penghargaan Bapak Konstruksi Indonesia