KALTENGLIMA.COM - Bagas P (28), seorang debt collector asal Candi, Sidoarjo, ditangkap oleh polisi karena melakukan penganiayaan dan perusakan mobil. Pelaku juga mengaku sebagai anggota Polda Jatim.
Insiden perusakan mobil dan penganiayaan terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Taman Pinang. Pada saat itu, pelaku memotong jalan dan merusak mobil milik korban berinisial DS (26).
Setelah memecahkan kaca mobil korban, pelaku mengaku sebagai anggota Buser dari Polda Jatim. Agus, seorang petugas yang menangani kasus tersebut, menjelaskan bahwa motif penganiayaan adalah karena pelaku merasa tersinggung saat korban menatap pacarnya yang berada di dalam mobilnya. Pelaku kemudian mengejar dan memukuli korban.
Baca Juga: Harga Emas per 2 Agustus, Alami Penurunan Tipis!
Pelaku juga berdalih bahwa mobil korban menabrak mobilnya dari belakang, tetapi klaim ini dibantah oleh korban dan saksi.
Atas tindakannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman yang sama.
Artikel Terkait
Polisi sebut Pelaku Aniaya Balita di Daycare Akui Khilaf
10 WNA Buat Ricuh di PIK 2 Diamankan Imigrasi Tangerang
Gusti Chairunnysa Akui Terima Rp 200 Juta dari Abdul Gani Kasuba