KALTENGLIMA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertekad untuk memberantas transaksi judi online, khususnya yang melibatkan perbankan.
Setelah memblokir 6.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online, OJK meminta perbankan untuk menyelidiki lebih lanjut pemilik rekening tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, meminta perbankan untuk menganalisis data pribadi nasabah melalui Customer Information File (CIF). Jika ditemukan nama dan modus yang sama, nasabah tersebut harus dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist.
Baca Juga: KPK Geledah LPEI di Balikpapan, Sita Rp 4,6 M dan 100 Perhiasan
Mahendra menjelaskan bahwa jika terbukti pemilik rekening dan pola transaksi sama dan terindikasi digunakan untuk judi online, akses rekening tersebut harus dihentikan sepenuhnya dan nama pemiliknya dimasukkan ke dalam blacklist.
Dalam konferensi pers virtual pada 5 Agustus 2024, ia menegaskan pentingnya menghentikan akses layanan keuangan bagi mereka yang terlibat dalam transaksi ilegal seperti judi online.
OJK bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membantu memberantas judi online. Mahendra berharap langkah-langkah ini dapat memutus pemanfaatan jasa layanan keuangan untuk kegiatan ilegal.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Mantan Karo Paminal Bebas Bersyarat
OJK terus menganalisis dan menelusuri berbagai masukan dan tindakan untuk mencegah kesempatan lebih besar bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan layanan perbankan dan industri jasa keuangan lainnya untuk kegiatan judi online.
Artikel Terkait
Menko Polhukan Naik Motor ke Istana, Takut Telat
Penyelundupan Ganja 113,65 kg Asal Thailand Digagalkan BNN & Bea Cukai
Rekrutmen Grup Medsos Teroris yang Diikuti Tersangka HOK Didalami Polisi