OJK Tegaskan Blacklist Rekening yang Terindikasi Judi Online

photo author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 17:59 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak )
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak )

 


KALTENGLIMA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertekad untuk memberantas transaksi judi online, khususnya yang melibatkan perbankan.

Setelah memblokir 6.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online, OJK meminta perbankan untuk menyelidiki lebih lanjut pemilik rekening tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, meminta perbankan untuk menganalisis data pribadi nasabah melalui Customer Information File (CIF). Jika ditemukan nama dan modus yang sama, nasabah tersebut harus dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist.

Baca Juga: KPK Geledah LPEI di Balikpapan, Sita Rp 4,6 M dan 100 Perhiasan

Mahendra menjelaskan bahwa jika terbukti pemilik rekening dan pola transaksi sama dan terindikasi digunakan untuk judi online, akses rekening tersebut harus dihentikan sepenuhnya dan nama pemiliknya dimasukkan ke dalam blacklist.

Dalam konferensi pers virtual pada 5 Agustus 2024, ia menegaskan pentingnya menghentikan akses layanan keuangan bagi mereka yang terlibat dalam transaksi ilegal seperti judi online.

OJK bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membantu memberantas judi online. Mahendra berharap langkah-langkah ini dapat memutus pemanfaatan jasa layanan keuangan untuk kegiatan ilegal.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Mantan Karo Paminal Bebas Bersyarat

OJK terus menganalisis dan menelusuri berbagai masukan dan tindakan untuk mencegah kesempatan lebih besar bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan layanan perbankan dan industri jasa keuangan lainnya untuk kegiatan judi online.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X