BMKG Peringatkan Wilayah RI Ini Siaga I Terkait La Nina

photo author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 20:00 WIB
Ilustrasi BMKG.
Ilustrasi BMKG.

KALTENGLIMA.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prediksi terbaru terkait masuknya La Nina di Indonesia serta peringatan tentang potensi bencana kekeringan dan curah hujan tinggi di sejumlah wilayah.

Berdasarkan monitoring BMKG, indeks IOD dan ENSO pada Juli 2024 menunjukkan kondisi netral, namun ENSO diprediksi berpotensi menuju La Nina mulai Agustus 2024.

Sebanyak 51% zona musim (ZOM) di Indonesia sedang mengalami musim kemarau, termasuk wilayah Aceh, Sumatra Utara, Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, NTT, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua Selatan. Aliran angin timuran diprediksi mendominasi wilayah Indonesia pada Agustus 2024.

Baca Juga: Sebelum Tabrak IRT hingga Tewas, Marisa Putri Akui Konsumsi Narkoba Bersama 5 Temannya!

La Nina ditandai dengan angin pasat yang lebih kuat dari biasanya, mendorong massa air laut ke arah barat dan menyebabkan suhu muka laut di Pasifik timur menjadi lebih dingin.

Bagi Indonesia, hal ini meningkatkan risiko banjir, suhu udara yang lebih rendah di siang hari, dan lebih banyak badai tropis. Kehadiran La Nina di musim kemarau diharapkan dapat mengurangi dampak kekeringan.

BMKG mengeluarkan dua peringatan dini untuk Dasarian I Agustus 2024. Peringatan dini curah hujan tinggi meliputi sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua.

Baca Juga: Simak Bobot Soal CPNS untuk TWK, TIU, TKP SKD 2024

Sementara peringatan dini kekeringan meteorologis mencakup beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dengan kondisi tersebut, BMKG mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi banjir dan kekeringan yang dapat terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X