KALTENGLIMA.COM - Seleksi aparatur sipil negara (ASN) 2024 untuk pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) terdiri dari tiga tahap utama berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024: seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD terdiri dari tiga jenis tes: tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Berikut rincian dan pembobotan masing-masing tes:
- TWK: 30 soal, setiap jawaban benar bernilai 5, salah atau tidak menjawab bernilai nol.
- TIU: 35 soal, setiap jawaban benar bernilai 5, salah atau tidak menjawab bernilai nol.
- TKP: 45 soal, jawaban benar bernilai antara 1 hingga 5, tidak menjawab bernilai nol.
Baca Juga: Pemkab Barito Hadiri Dua Agenda Rapat Paripurna DPRD
Durasi SKD
Pelaksanaan SKD CPNS adalah 100 menit. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, diberikan waktu 130 menit.
Nilai Kumulatif SKD
Nilai kumulatif tertinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 poin:
- TWK: 150 poin
- TIU: 175 poin
- TKP: 225 poin
Artikel Terkait
Hendra Kurniawan Mantan Karo Paminal Bebas Bersyarat
KPK Geledah LPEI di Balikpapan, Sita Rp 4,6 M dan 100 Perhiasan
OJK Tegaskan Blacklist Rekening yang Terindikasi Judi Online