Soal Video Syur Mirip Anaknya, David Bayu: Kita Ikuti Prosedur

photo author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 17:59 WIB
Potret David Bayu temani sang putri, Audrey Davis jalani pemeriksaan usai kasus dugaan foto dan video syur. (Foto: Pradita Utama / Detik)
Potret David Bayu temani sang putri, Audrey Davis jalani pemeriksaan usai kasus dugaan foto dan video syur. (Foto: Pradita Utama / Detik)

 

KALTENGLIMA.COM - David Bayu buka suara terkait heboh video syur yang diduga mirip anak perempuannya yang berinisial AD. David Bayu mengatakan dirinya akan mendukung anaknya.

"Selalu support untuk anak," kata David usai menemani AD diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2024).

David tak menjawab gamblang saat ditanya apakah akan melaporkan pihak-pihak penyebar video itu. Ia mengatakan akan mengikuti prosedur kepolisian terkait kasus yang diusut.

Baca Juga: Fitur Instagram Bikin Kecanduan, Meta Dituntut Rp 800 T

"Intinya selalu support untuk anak. Mohon doanya. Ikutin prosedurnya, dan saya serahkan pak Sandi (kuasa hukum)," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutma  AD diperiksa sebagai saksi. Penyidik akan mengklarifikasi apakah AD betul pemeran dalam video tersebut atau bukan.

"Klarifikasi kepada Saksi apakah benar pemeran wanita dalam video tersebut adalah Saksi AD. Jika benar, kapan dan di mana video tersebut diambil serta siapa yang melakukan perekaman video dimaksud," kata Ade Ary, Senin (5/8/2024).

Baca Juga: Siap Meluncur! Ini Spesifikasi dan Harga Realme 13 di Indonesia

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap pria berinisial MRS (22) dan JE (35) terkait kasus tersebut. Keduanya diketahui merupakan penyebar dan yang memperjualbelikan video porno mirip perempuan AD itu.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus itu, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X