KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI, Miryam S. Haryani, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik. Pemeriksaan ini akan dilaksanakan pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Awalnya, pemeriksaan terhadap Miryam dijadwalkan pada hari Jumat di Gedung Merah Putih KPK. Namun, yang bersangkutan menyatakan tidak dapat hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang.
"Saksi tidak dapat hadir, tetapi telah mengonfirmasi kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang pada Selasa, 13 Agustus 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Jumat di Jakarta.
Baca Juga: Polda Kaltim Pastikan Keamanan Upacara HUT RI di IKN
Pada 13 Agustus 2019, KPK mengumumkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Keempatnya adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI periode 2014-2019, Miryam S. Haryani, serta mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Husni Fahmi.
Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,3 triliun. Miryam sendiri telah divonis bersalah karena memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Salah satu tantangan KPK dalam kasus ini adalah menangkap tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, yang diduga melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti nama dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos telah menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021 terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Artikel Terkait
RS Muhammadiyah Bandung Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Ada Penyebabnya?
Heboh Penemuan Mayat Pasutri di Bali, Diduga Mantan Bupati Jembrana dan Istri
Bertarung dengan Suaminya Sendiri, Mardiana Siap Maju Pilkada Lampung Tengah 2024