KALTENGLIMA.COM - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax menjadi Rp 13.700 per liter, dari sebelumnya Rp 12.950 per liter, yang berlaku mulai 10 Agustus 2024 di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Alasan Kenaikan Harga BBM:
1. Penyesuaian Harga: Penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan sebagai bagian dari kebijakan penyesuaian harga oleh seluruh badan usaha pada awal Agustus 2024.
Pertamina Patra Niaga mengikuti langkah ini setelah produk BBM nonsubsidi lainnya, seperti Pertamax Turbo dan Dex Series, mengalami kenaikan harga.
Baca Juga: Desain Istana Garuda di IKN jadi Sorotan, Ini Kata Menkominfo
2. Stabilitas Ekonomi dan Daya Beli: Kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamina juga mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
3. Meskipun tren Harga Minyak Mentah Dunia (ICP) mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM nonsubsidi Pertamina tidak berubah sejak Maret 2024.
4. Regulasi: Penetapan harga BBM dilakukan sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU (jenis bahan bakar umum).
Baca Juga: AirAsia Tambah Rute Penerbangan Baru Denpasar ke Kota Kinibalu
Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Lainnya:
- Pertamax Turbo: Naik dari Rp 14.400/liter menjadi Rp 15.450/liter.
- Dexlite: Naik dari Rp 14.550/liter menjadi Rp 15.350/liter.
- Pertamina Dex: Naik dari Rp 15.650/liter menjadi Rp 15.350/liter.
Kenaikan harga ini adalah bagian dari penyesuaian yang dilakukan untuk menjaga keseimbangan dalam sektor energi serta memastikan harga tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kualitas produk.
Artikel Terkait
WN China Tewas di Hotel, Polresta Batam Turun Tangan
Usut Kasus Petral, KPK Periksa Pejabat Pertamina
Rekomendasi Restoran Italia yang ada di Jakarta