Rupiah Digital: Uang Elektronik yang Diterbitkan oleh Bank Indonesia

photo author
- Senin, 12 Agustus 2024 | 10:41 WIB
BI Akan Terapkan Pembayaran Digital Tahun Depan, Lihat yang Dimaksud Rupiah Digital (Bank Indonesia (BI))
BI Akan Terapkan Pembayaran Digital Tahun Depan, Lihat yang Dimaksud Rupiah Digital (Bank Indonesia (BI))

KALTENGLIMA.COM - Rupiah digital adalah bentuk uang elektronik yang diterbitkan langsung oleh Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.

Ini berbeda dengan uang elektronik yang biasa kita gunakan, seperti uang elektronik dalam bentuk kartu atau aplikasi dompet digital, yang diterbitkan oleh lembaga non-perbankan.

BI menargetkan Rupiah Digital akan mencapai tahap baru di 2024.

Baca Juga: Huawei P30 Pro: Primadona Flagship yang Tetap Relevan

Mata uang digital ini diharapkan dapat melengkapi mata uang tunai dan elektronik serta memberikan pilihan baru bagi masyarakat Indonesia dalam bertransaksi.

Karakteristik Rupiah Digital

  • Diterbitkan oleh Bank Sentral: Rupiah digital merupakan kewajiban langsung pemegangnya terhadap Bank Indonesia, sama seperti uang kertas dan logam.
  • Bentuk Digital: Tidak memiliki bentuk fisik seperti uang kertas atau logam, melainkan hanya ada dalam bentuk digital.
  • Alat Pembayaran Sah: Dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah seperti uang tunai.
  • Teknologi Dasar: Menggunakan teknologi yang aman dan andal untuk memastikan keamanan transaksi.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! 5 Olahraga yang Bisa Memperparah Osteoporosis

Tujuan Penerbitan Rupiah Digital

Bank Indonesia bertujuan untuk:

  • Meningkatkan efisiensi sistem pembayaran.
  • Memperluas akses keuangan bagi masyarakat.
  • Mendukung inovasi di sektor keuangan.
  • Meningkatkan inklusi keuangan.

Baca Juga: Virus Mpox Menyebar di Eropa dan Amerika Utara, WHO Ketar-ketir

Lantas, apa bedanya dengan uang elektronik dan mata uang kripto?

  • Uang Elektronik: Diterbitkan oleh lembaga non-perbankan dan nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu.
  • Mata Uang Kripto: Menggunakan teknologi blockchain, namun tidak diterbitkan oleh otoritas moneter dan nilainya cenderung fluktuatif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X