Mahasiswi PPDS FK Undip Tewas Bunuh Diri, Polisi Selidiki Dugaan Perundungan

photo author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 06:30 WIB
Ilustrasi: Mahasiswi Bunuh Diri
Ilustrasi: Mahasiswi Bunuh Diri

KALTENGLIMA.COM - Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap kematian seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro, yang diduga terjadi karena bunuh diri.

Saat ini, polisi menelusuri kemungkinan adanya tindakan perundungan yang mungkin berhubungan dengan kejadian tersebut.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, informasi mengenai dugaan perundungan dan hal-hal lain yang terkait sedang dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Gempa M 5,2 Guncang Bayah Banten, Getaran Terasa Sampai ke Cianjur-Bogor

Hal ini karena korban diketahui sedang sakit dan merupakan penerima beasiswa. Oleh karena itu, penyidik berupaya untuk memastikan apakah korban memang merasa tidak kuat lagi atau ada faktor lain yang perlu diungkap lebih lanjut.

Kasus ini juga menarik perhatian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang merespons dengan mengeluarkan surat perintah penghentian sementara Program Studi Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro di RSUP Dr. Kariadi.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya, pada tanggal 14 Agustus 2024, dan ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi.

Baca Juga: Sempat Ditendang Armor Toreador, Begini Nasib Bayin Cut Intan Nabila

Dalam surat itu, Kemenkes meminta agar program studi tersebut dihentikan sementara hingga dilakukan investigasi menyeluruh dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak rumah sakit dan fakultas.

Korban, yang merupakan seorang mahasiswi berusia 30 tahun yang sedang menempuh pendidikan spesialisasi anestesi di Universitas Diponegoro, ditemukan meninggal di kamar kosnya pada malam hari tanggal 12 Agustus.

Di lokasi, polisi juga menemukan buku catatan yang berisi curahan hati korban mengenai kondisinya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X