Soal Aturan Pakaian, BPIP Sebut Paskibraka Tandatangan Pernyataan Bermaterai

photo author
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:32 WIB
BPIP Larang 18 Paskibraka kenakan Hijab (unsplash/Mufid Majnun)
BPIP Larang 18 Paskibraka kenakan Hijab (unsplash/Mufid Majnun)

KALTENGLIMA.COM - Tidak adanya Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2024 putri mengenakan jilbab banjir kritikan dari sejumlah pihak. Kepala Badan Idelogi Pembinaan Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyebutkan calon Paskibraka yang mengikuti seleksi menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp 10 ribu, salah satunya terkait aturan tata pakaian.

Yudian menyebutkan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000," ujar Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Geger! Wanita di Cimahi Tewas Terbungkus Plastik, Ternyata…

Surat pernyataan tersebut, ujar dia, mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pengukuhan Paskibraka dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024. Dalam aturan tersebut dilampirkan tata pakaian hingga tampang Paskibraka.

"Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," jelas dia.

Yudian belum menjawab ketika ditegaskan apakah Paskibraka akan mendapatkan sanksi jika tak mengikuti peraturan yang ada, termasuk soal keseragaman.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Penjualan Mobil RI Merosot 17%

"Nanti kami anunya, untuk sementara kami sampaikan dulu informasi ini, nanti baru kami anukan lagi," jelasnya.

Selain itu, Yudian juga menyebutkan tak memaksa Paskibraka putri untuk melepas jilbab ketika bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tutur Yudian.

Baca Juga: Megawati Singgung Utang Negara, Gimana Bayarnya?

Yudian menegaskan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yakni pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Ia menyampaikan ketika proklamasi, Indonesia terdiri dari kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X