KALTENGLIMA.COM - Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, aliran dana terkait dugaan korupsi senilai Rp420 miliar yang melibatkan Harvey Moeis terungkap.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa istri Harvey, Sandra Dewi, menerima aliran dana sebesar Rp3,1 miliar, sementara asisten pribadinya, Ratih Purnamasari, menerima Rp80 juta. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pasangan suami istri tersebut.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, dana korupsi tersebut ditransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari yang baru dibuka pada tahun 2021.
Baca Juga: Mahasiswi PPDS FK Undip Tewas Bunuh Diri, Polisi Selidiki Dugaan Perundungan
Rekening itu kemudian dikelola oleh Sandra Dewi untuk memenuhi kebutuhan pribadi dirinya dan suaminya, Harvey Moeis.
Dana hasil dugaan korupsi ini tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dibelikan berbagai aset seperti tanah dan rumah mewah di Melbourne, Australia.
Selain itu, uang tersebut digunakan untuk membeli mobil-mobil mewah seperti Mini Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls Royce, serta tas branded, perhiasan, dan logam mulia.
Baca Juga: Sempat Ditendang Armor Toreador, Begini Nasib Bayin Cut Intan Nabila
Dalam persidangan, Harvey Moeis menyatakan bahwa ia memahami dakwaan yang disampaikan dan memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 22 Agustus 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Artikel Terkait
Profil Armor Toreador: Suami Cut Intan Nabila yang Terjerat Kasus KDRT
Terkait Perceraian dengan Sarwenda, Pihak Ruben Bawa Bukti
Menikah Diam-diam, Susan Sameh: Takut Ain!