KALTENGLIMA.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami pemberian fee kepada Yofi Oktarisza (YO), salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi pada Rabu bahwa ketiga saksi tersebut hadir dan diperiksa terkait pengaturan lelang serta pemberian fee kepada tersangka.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa saksi yang diperiksa adalah Toro, seorang karyawan swasta; Andhika Candra Bandi, seorang wiraswasta; dan Fitrah Hari Purnomo, kuasa KSO Rindang-Andi. Namun, KPK belum merinci besaran fee atau aliran uang tersebut.
Baca Juga: Kejati Sumut Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi APD Dinkes
Pada 13 Juni 2024, KPK menahan Yofi Oktarisza sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi di DJKA.
Yofi, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas hasil pengembangan dari kasus yang menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS), yang sebelumnya telah memberikan suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa perusahaan milik Dion terlibat dalam beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA yang dimenangkan melalui bantuan PPK, termasuk Yofi.
Baca Juga: Kasetpres Tegaskan Paskibraka Putri Tetap Gunakan Jilbab saat Bertugas di IKN
Proyek tersebut mencakup pembangunan jembatan, perlintasan tidak sebidang, dan peningkatan jalur kereta api.
Para tersangka dalam kasus ini diduga melakukan pengaturan lelang yang menguntungkan rekanan tertentu, dengan imbalan berupa fee sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai proyek.
PPK juga diduga memberikan arahan khusus agar rekanan yang ditentukan dapat memenangkan lelang, termasuk menambahkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh pemenang yang diinginkan.
Baca Juga: Ahok Sebut PDIP Mustahil Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, Yakin?
Yofi Oktarisza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Artikel Terkait
Jelang Kunjungan Paus Fransiskus, Polri Siapkan Ribuan Personel
Begini Cara Menabung Ala Orang Jepang, Hindari Diskon!
Ahok Sebut PDIP Mustahil Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, Yakin?