4 Tersangka Ditetapkan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di PT ASDP

photo author
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 14:34 WIB
Ilustrasi KPK  ((Instagram.com/@official.kpk))
Ilustrasi KPK ((Instagram.com/@official.kpk))

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Para tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial IP, MYH, HMAC, dan A. Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, penetapan status tersangka dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2024.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.

Baca Juga: Legislator Ini Ajak Generasi Muda Teladani Jasa Pahlawan

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa pengadaan kapal oleh PT ASDP tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan, sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap proses pengadaan tersebut.

Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menyatakan bahwa meskipun pengadaan kapal secara legal sah, permasalahan muncul pada prosesnya, di mana barang yang dibeli dari PT Jembatan Nusantara ternyata tidak dalam kondisi baru. Hal ini menyebabkan terjadinya kerugian, terutama terkait perhitungan biaya.

Dalam kasus ini, penambahan armada dianggap sah, namun masalah muncul ketika spesifikasi kapal yang dibeli tidak sesuai dengan yang direncanakan. Total nilai proyek yang diselidiki dalam dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp 1,3 triliun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X