KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Para tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial IP, MYH, HMAC, dan A. Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, penetapan status tersangka dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2024.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.
Baca Juga: Legislator Ini Ajak Generasi Muda Teladani Jasa Pahlawan
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa pengadaan kapal oleh PT ASDP tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan, sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap proses pengadaan tersebut.
Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menyatakan bahwa meskipun pengadaan kapal secara legal sah, permasalahan muncul pada prosesnya, di mana barang yang dibeli dari PT Jembatan Nusantara ternyata tidak dalam kondisi baru. Hal ini menyebabkan terjadinya kerugian, terutama terkait perhitungan biaya.
Dalam kasus ini, penambahan armada dianggap sah, namun masalah muncul ketika spesifikasi kapal yang dibeli tidak sesuai dengan yang direncanakan. Total nilai proyek yang diselidiki dalam dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp 1,3 triliun.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Punya Anggaran Fantastis Pertama Menjabat Presiden RI, Ini Rinciannya
Warga Jakarta Ramai-ramai Protes KTP Dicatut Dukung Pasangan Dharma-Kun, Hak Pilih Terenggut?
Momen Hari Kemerdekaan RI, Heriyus Semangati Anak Muda Turut Majukan Daerah