KALTENGLIMA.COM - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka mulai hari ini, 20 Agustus hingga 6 September 2024. Pelamar dapat mendaftar melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau calon pelamar untuk mencari informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS 2024.
Syarat umum untuk melamar CPNS 2024 mencakup status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali untuk jabatan tertentu seperti dokter spesialis. Pelamar tidak boleh memiliki riwayat pidana atau pernah terlibat pelanggaran dalam seleksi sebelumnya.
Baca Juga: Ini Alasan Orang Malas Pakai Aplikasi Kencan
Selain itu, pelamar tidak boleh berstatus sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai swasta yang telah diberhentikan secara tidak hormat.
Pelamar juga harus memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan, dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
BKN juga mengingatkan beberapa ketentuan tambahan, seperti hanya boleh melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi. Melanggar aturan ini dapat mengakibatkan gugurnya pelamar dan penerapan sanksi.
Baca Juga: Daftar 8 Wajah Baru Anggota DPRD Murung Raya Periode 2024-2029 yang Dilantik
Kementerian PANRB menegaskan bahwa proses pendaftaran dan seleksi CPNS 2024 tidak dipungut biaya. Para pelamar diingatkan untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang menawarkan bantuan kelulusan dengan imbalan uang atau bentuk lainnya.
Artikel Terkait
Putusan MK Terkait Pilkada, Jubir Anies Sebut Siap Maju dengan Siapa Saja
PDIP Kerucutkan 3 Kandidat Cagub Jakarta, Anies Masuk?
Dharma Kun Lolos Syarat jadi Calon Perseorangan oleh KPU DKI