KALTENGLIMA.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik sejumlah menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga negara pada Senin (19/8/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para menteri baru segera melaporkan harta kekayaannya paling lambat tiga bulan setelah pelantikan.
"Kami mengimbau pejabat yang baru dilantik segera menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Wadah Perempuan
Dilanjutkan Tessa, imbauan itu khusus berlaku untuk pejabat publik baru yang belum terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN.
Di antaranya Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo) II, Angga Raka Prabowo, dan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.
Demikian pula Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, dan Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Baca Juga: Futsal Pj.Bupati Barito Utara Cup Resmi Dibuka, Muhlis : Kunjung Tinggi Sportivitas
Karena itu, KPK akan segera mengirimkan surat kepada mereka terkait wajib lapor LHKPN.
Sedangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, telah menyampaikan LHKPN pada 2023.
Saat itu dia menyerahkannya dalam kapasitas sebagai anggota DPR.
Baca Juga: Daftar 25 Anggota DPRD Barito Utara 2024-2029 yang Dilantik
Termausk dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Pengganti Bahlil, Rosan Perkasa Roeslani, juga sudah menyampaikan LHKPN ketika menjadi Wakil Menteri BUMN II.
Artikel Terkait
Muhlis Buka Rakerwil PGPI, Begini Pesannya
Tips Membuat Nasi Enak dan Tahan Lama di Rice Cooker
Akun WhatsApp Dibajak? Begini Cara Mengembalikannya
Jangan Anggap Sepele! Kesehatan Fisik Buruk Bisa Ganggu Kesehatan Mental
Infinix XPAD: Tablet Baru Siap Menggebrak Pasar Indonesia, Intip Spesifikasinya