Ini Dia 7 Instansi CPNS 2024 dengan Tunjangan Tertinggi

photo author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 20:44 WIB
Ilustrasi CPNS 2024 (menpan.go.id)
Ilustrasi CPNS 2024 (menpan.go.id)

 


KALTENGLIMA.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi dibuka sejak 20 Agustus lalu.

Selain mempertimbangkan besaran gaji, banyak pelamar CPNS juga memperhatikan tunjangan kinerja (tukin) yang ditawarkan oleh berbagai instansi. Berikut adalah beberapa instansi yang dikenal memberikan tukin tertinggi:

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

DJP dikenal sebagai instansi dengan tukin tertinggi di antara instansi pemerintah lainnya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tukin terendah di DJP diterima oleh jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan 4, yakni sebesar Rp 5.361.800. Sementara itu, tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 diterima oleh pejabat struktural (Eselon I) dengan peringkat jabatan 27.

Baca Juga: Anies Kunjungi Kantor PDIP Bersama Eks Menteri Jokowi, Ngapain?

2. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Kemenkumham juga menawarkan tukin yang cukup tinggi. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2022, jabatan pramu bakti dengan kelas jabatan 3 menerima tukin terendah sebesar Rp 2.898.000, sementara jabatan menteri mendapat tukin tertinggi sebesar Rp 49.860.000.

3. Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan membuka 1.230 formasi CPNS tahun ini. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, tukin di Kemenkeu berkisar antara Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 2.

4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Tunjangan kinerja di Kementerian PUPR diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024. Tukin terendah adalah Rp 2.575.000 (kelas jabatan 1), sedangkan yang tertinggi mencapai Rp 41.550.000 (kelas jabatan 17).

Baca Juga: Anies ke PDIP Jakarta Bahas Pilkada, Ini Kata Ridwan Kamil

5. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

BPKP juga termasuk instansi dengan tukin tinggi, dengan besaran terendah Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan 1 dan tertinggi Rp 41.550.000 untuk kelas jabatan 17, sesuai dengan Perpres Nomor 34 Tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X