6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Menurut Perpres Nomor 188 Tahun 2014, tukin di BPK untuk kelas jabatan 1 adalah Rp 1.540.000, sementara kelas jabatan 17 menerima tukin tertinggi sebesar Rp 41.550.000.
7. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
Dari seluruh pemerintah daerah, Pemprov DKI Jakarta memberikan tunjangan tertinggi. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022, TPP Beban Kerja terendah diterima oleh Kepala Subbagian SMAN/SMKN sebesar Rp 2.125.000, sedangkan TPP Prestasi Kerja tertinggi sebesar Rp 127.710.000 diterima oleh sekretaris daerah dengan kelas jabatan 17.
Pelamar CPNS 2024 dapat mempertimbangkan informasi ini saat memilih instansi tempat mereka ingin mendaftar, terutama jika tunjangan kinerja menjadi salah satu faktor penting dalam keputusan mereka.
Artikel Terkait
Bukan Kaesang, Paratai Gerindra Duetkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng
Jangan Asal Beli! Ini Dia 14 Website Resmi yang Menjual e-Materai Untuk CPNS Tahun 2024
Anies ke PDIP DKI, Kapan Kunjungi Megawati?