Cara Buat SIM Pakai NIK KTP, Cek Aturannya di Sini!

photo author
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 12:05 WIB
 Ilustrasi SIM Indonesia (Humas Polri)
Ilustrasi SIM Indonesia (Humas Polri)

 

KALTENGLIMA.COM - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini bisa dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan ini telah berlaku sejak bulan Juli 2024.

"(Sudah berlaku dari) Juli 2024," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam keterangan tertulis.

Korlantas Polri mengataman, masyarakat akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP yang baru ketika melakukan perpanjangan SIM usai masa berlaku lima tahunnya habis.

Baca Juga: Tawuran Menewaskan Remaja di Bogor, Polisi Tangkap Pelaku Utama

Untuk warga yang baru mau membuat SIM pertama kali, cara, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Selain memakai NIK, perlu diketahui juga SIM baru yang dikeluarkan Polri mulai Juli 2024, terdapat simbol khusus mobil atau motor sesuai jenis SIM yang Anda pilih.

Ketentuan SIM Baru di 7 Wilayah Uji Coba

Terdapat ketentuan lain untuk pembuatan SIM baru khusus di tujuh wilayah uji coba, yakni menggunakan syarat BPJS Kesehatan mulai 1 Juli hingga 30 September. Tujuh wilayah tersebut ialah:

Baca Juga: Postingan Erina Gudono Istri Kaesang Jadi Sorotan, PSI Berikan Respons

  • Aceh,
  • Sumatera Barat,
  • Sumatera Selatan,
  • DKI Jakarta,
  • Kalimantan Timur,
  • Bali, dan
  • Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru di tujuh wilayah tersebut, wajib memiliki BPJS Kesehatan yang artinya harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bila tidak memiliki BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru. Jika sudah mempunyai BPJS Kesehatan namun menunggak, warga bisa melakukan proses, tetapi SIM akan diberikan usai statusnya lunas.

Baca Juga: Mudah dan Cepat! Ini 4 Cara Download Video YouTube Short 2024

Tarif pembuatan SIM baru tak berbeda dari sebelumnya, meski memiliki perbedaan desain dan syarat. Berikut tarifnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X