KALTENGLIMA.COM - Rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 telah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada Minggu, 25 Agustus 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dalam sidang tersebut menyatakan bahwa DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu, dan DKPP RI menyetujui perubahan PKPU tentang pencalonan kepala daerah. Setelah persetujuan dicapai, Ahmad Doli mengetuk palu sidang satu kali sebagai tanda pengesahan.
Dengan disahkannya rancangan PKPU ini, rapat yang berlangsung pada hari libur itu pun ditutup. Rapat penetapan ini awalnya dijadwalkan pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan menjadi Minggu, 25 Agustus 2024. Sebelumnya, rapat konsinyering bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah telah dilakukan di Hotel Ayana, Jakarta pada Sabtu malam, 24 Agustus 2024.
Baca Juga: Bingung Cara Isinya, Intip Panduan Lengkap Isi Deskripsi Pekerjaan untuk CPNS 2024
Ahmad Doli juga menegaskan bahwa percepatan pengesahan perubahan PKPU ini dilakukan untuk memberikan kepastian menjelang pendaftaran pasangan calon yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024.
Perubahan PKPU ini mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat minimum usia calon, yang telah disepakati dalam rapat konsultasi dengan DPR RI.
Artikel Terkait
Zulkifli Hasan Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PAN 2024-2029 Secara Aklamasi
Formasi Baru Kepengurusan PKB Diumukan Cak Imin Senin Besok
Soal Kepastian Diusung PDIP Maju Pilgub Jakarta, Anies: Tunggu Arahan Ibu Megawati