KALTENGLIMA.COM - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan terkait SPBU yang tidak menjual Pertalite.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa titik-titik penjualan BBM subsidi, termasuk Pertalite, ditentukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Penentuan titik tersebut mempertimbangkan beberapa faktor, seperti lokasi di jalur transportasi umum, tidak berada di area pemukiman menengah ke atas, dan bukan di daerah industri, dengan tujuan agar BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran.
Heppy menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga sebagai operator akan menyalurkan BBM subsidi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator dan melakukan pengaturan agar kuota BBM subsidi yang sudah ditetapkan cukup hingga akhir tahun.
Hal ini merupakan bagian dari upaya memastikan distribusi BBM subsidi yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga memberikan tanggapan terkait kabar adanya SPBU di Jakarta yang tidak lagi menjual Pertalite.
Baca Juga: Pilkada 2024 Ciptakan Pemimpin Pilihan Masyarakat
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, SPBU tersebut tidak melanggar ketentuan apapun.
Ia menjelaskan bahwa Pertamina memiliki pemahaman mendalam mengenai logistik dan profil konsumen di setiap wilayah, sehingga pengaturan penyaluran dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan perhitungan yang matang.
Dadan juga menekankan bahwa BPH Migas berperan dalam mengawasi kuota BBM subsidi, sementara Kementerian ESDM memastikan ketersediaan bahan bakar tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan kuota dan peruntukannya.
Artikel Terkait
SK Dukungan Golkar Resmi diserahkan Bahlil ke Andra Soni di Pilgub Banten
Bea Cukai Buka Suara Usai Viral Erina-Kaesang Turun Pesawat Langsung Naik Mobil
Jokowi Bakal Pindah ke IKN Bulan Depan, Menhub Konfirmasi Bandara Bisa Dipakai