Ada SPBU Tak Jual Pertalite, Begini Tanggapan Pertamina

photo author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 16:21 WIB
Ilustrasi Pertalite (Pixabay/andreas160578)
Ilustrasi Pertalite (Pixabay/andreas160578)

KALTENGLIMA.COM - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan terkait SPBU yang tidak menjual Pertalite.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa titik-titik penjualan BBM subsidi, termasuk Pertalite, ditentukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Penentuan titik tersebut mempertimbangkan beberapa faktor, seperti lokasi di jalur transportasi umum, tidak berada di area pemukiman menengah ke atas, dan bukan di daerah industri, dengan tujuan agar BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Ini Cara Cek Akreditasi Kampus dan Jurusan Sesuai Tahun Kelulusan, Bagi yang Ingin Mendaftar CPNS 2024

Heppy menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga sebagai operator akan menyalurkan BBM subsidi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator dan melakukan pengaturan agar kuota BBM subsidi yang sudah ditetapkan cukup hingga akhir tahun.

Hal ini merupakan bagian dari upaya memastikan distribusi BBM subsidi yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga memberikan tanggapan terkait kabar adanya SPBU di Jakarta yang tidak lagi menjual Pertalite.

Baca Juga: Pilkada 2024 Ciptakan Pemimpin Pilihan Masyarakat

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, SPBU tersebut tidak melanggar ketentuan apapun.

Ia menjelaskan bahwa Pertamina memiliki pemahaman mendalam mengenai logistik dan profil konsumen di setiap wilayah, sehingga pengaturan penyaluran dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan perhitungan yang matang.

Dadan juga menekankan bahwa BPH Migas berperan dalam mengawasi kuota BBM subsidi, sementara Kementerian ESDM memastikan ketersediaan bahan bakar tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan kuota dan peruntukannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X