KALTENGLIMA.COM - Komisi III DPR RI mengadakan rapat konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY) yang membahas keputusan pemberhentian tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut.
KY mengambil tindakan cepat dengan menerjunkan tim pengawas dan investigasi karena putusan yang membebaskan terdakwa ini mendapat sorotan publik dan media.
Baca Juga: Legislator Ini Apresiasi Kesiapan KPU Murung Raya Sambut Tahapan Pilkada
Menurut Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi KY, Joko Sasmito, para hakim ini dinilai telah melakukan pelanggaran berat yang menyebabkan mereka dijatuhi sanksi pemberhentian melalui Majelis Kehormatan Hakim.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan termasuk perbedaan dalam membaca fakta hukum di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan, pertimbangan hukum yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan saksi ahli, serta pengabaian terhadap bukti penting seperti rekaman CCTV yang diajukan dalam sidang.
Keputusan pengadilan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti menuai kontroversi, terutama karena dianggap tidak mempertimbangkan bukti dan keterangan yang relevan.
Kasus ini telah menjadi perhatian luas dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas proses peradilan di Indonesia.
Artikel Terkait
Gempa Gunungkidul M 5,5 Disebut BMKG Termasuk Megathrust
Anies Lengkapi Berkas Surat Tak Pernah Jadi Terdakwa untuk Maju Pilkada Jakarta
Sempat Dievakuasi saat Gedung RSPP Kebakaran, Ratusan Pasien Dinyatakan Aman