KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeluarkan surat keterangan untuk Anies Baswedan yang menyatakan bahwa ia tidak pernah menjadi terdakwa, sebagai syarat untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tahun ini.
Surat keterangan ini dikeluarkan pada 26 Agustus 2024, sesuai dengan permintaan Anies Baswedan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Selain surat tersebut, PN Jakarta Selatan juga mengeluarkan beberapa surat keterangan lainnya yang menyatakan bahwa Anies tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak memiliki utang yang menjadi tanggung jawabnya, baik atas nama pribadi maupun badan hukum.
Baca Juga: Gempa Gunungkidul M 5,5 Disebut BMKG Termasuk Megathrust
Selain Anies, Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa, yang diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP) untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng), juga mengajukan permohonan serupa.
Surat keterangan untuk Andika ini diperlukan sebagai bagian dari persyaratan pencalonannya sebagai bakal calon Gubernur Jawa Tengah, yang akan bertarung bersama mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
PDIP juga telah mengumumkan sejumlah calon kepala daerah lainnya, dan mereka berencana mengumumkan nama bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan mereka usung dalam satu atau dua hari ke depan.
Spekulasi seputar apakah Anies Baswedan akan diusung oleh PDIP dalam Pilkada Jakarta masih berlanjut hingga pengumuman resmi.
Artikel Terkait
Asal Usul Peringatan Darurat Garuda Biru yang Menghebohkan di Sosial Media
Kabar Bahagia! SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri Tahun Depan
Pelajar dan Anak-anak Jadi Korban Gas Air Mata saat Demo di Semarang