KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2017-2020.
Adapun dua tersangka itu adalah Direktur Operasi PT Jasindo 2013-2018 Sahata Lumban Tobing (SHT) dan pemilik serta pengendali PT Mitra Bina Selaras, Torras Sotarduga Panggabean (TSP).
"Tersangka SHT bersama Tersangka TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak melakukan kewajibannya atau tidak melaksanakan tugas keagenannya, sehingga mengurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian negara," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga: 4 Model Lawas iPhone Ini Akan Dipensiunkan, Apa Saja?
Lebih lanjut Alex mengungkapkan, kedua tersangka itu langsung ditahan.
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini hingga 15 September 2024.
TSP ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang Jaktim di Kaveling 4, sedangkan SHT di Rutan Kelas 1 Jaktim Cabang KPK C1.
Baca Juga: Makin Mantap! Pasangan. HEBAT Dapat Dukungan dari Sejumlah Ormas di Murung Raya
Menurut Alex, perkara ini dimulai pada tahun 2016 di mna salah satu divisi di PT Jasindo ingin mencoba bekerja sama dengan salah satu bank, namun terdapat fee based income sebagai komisi.
Kemudian SHT dan TSP bertemu dalam reuni sekolah dan saling berkomunikasi terkait pekerjaan.
Di mana saat itu Torras mengenalkan diri sebagai pemilik KSP Dana Karya.
Baca Juga: Kronologi Warga Barito Utara Tewas Tertimpa Pohon
"Dari perkenalan tersebut, tersangka SHT menyampaikan ada peluang kerjasama dengan PT Jasindo tetapi memerlukan dana yang besar. Dari perbincangan saat reuni tersebut, ditindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan dari rentang waktu 2016 sampai awal 2017," terangnya.
Dia menambahkan, pertemuan-pertemuan itu membahas PT Jasindo sedang melakukan penjajakan kerjasama dengan pihak perbankan namun mensyaratkan pemberian fee based income, sedangkan PT Jasindo memiliki kelemahan dalam sistem pengajuan pembayaran itu.
Artikel Terkait
Waspada! Ini Dia 5 Ciri Khas Cacar Monyet yang Harus Diketahui
Imbas Covid Naik Lagi Warga Malaysia Borong Masker, RI Akan Ikut ‘Panic Buying’ ?
Didukung Empat Partai, Pasangan Nurani Maju di Pilkada Murung Raya
Spesifikasi dan Harga Realme Note 60 di Indonesia
Sukseskan Pilkada, Dewan Ajak Masyarakat Murung Raya Gunakan Hak Pilih