KPK Tetapkan Dua Tersangka Terkait Dugaan Korupsi PT Jasindo

photo author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 15:26 WIB
Tertarik Bekerja Dalam Bidang Asuransi ? Berikut Besaran Gaji Karyawan PT Jasindo 2022 (jasindo.co.id)
Tertarik Bekerja Dalam Bidang Asuransi ? Berikut Besaran Gaji Karyawan PT Jasindo 2022 (jasindo.co.id)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2017-2020.

Adapun dua tersangka itu adalah Direktur Operasi PT Jasindo 2013-2018 Sahata Lumban Tobing (SHT) dan pemilik serta pengendali PT Mitra Bina Selaras, Torras Sotarduga Panggabean (TSP).

"Tersangka SHT bersama Tersangka TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak melakukan kewajibannya atau tidak melaksanakan tugas keagenannya, sehingga mengurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian negara," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga: 4 Model Lawas iPhone Ini Akan Dipensiunkan, Apa Saja?

Lebih lanjut Alex mengungkapkan, kedua tersangka itu langsung ditahan.

Mereka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini hingga 15 September 2024.

TSP ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang Jaktim di Kaveling 4, sedangkan SHT di Rutan Kelas 1 Jaktim Cabang KPK C1.

Baca Juga: Makin Mantap! Pasangan. HEBAT Dapat Dukungan dari Sejumlah Ormas di Murung Raya

Menurut Alex, perkara ini dimulai pada tahun 2016 di mna salah satu divisi di PT Jasindo ingin mencoba bekerja sama dengan salah satu bank, namun terdapat fee based income sebagai komisi.

Kemudian SHT dan TSP bertemu dalam reuni sekolah dan saling berkomunikasi terkait pekerjaan.

Di mana saat itu Torras mengenalkan diri sebagai pemilik KSP Dana Karya.

Baca Juga: Kronologi Warga Barito Utara Tewas Tertimpa Pohon

"Dari perkenalan tersebut, tersangka SHT menyampaikan ada peluang kerjasama dengan PT Jasindo tetapi memerlukan dana yang besar. Dari perbincangan saat reuni tersebut, ditindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan dari rentang waktu 2016 sampai awal 2017," terangnya.

Dia menambahkan, pertemuan-pertemuan itu membahas PT Jasindo sedang melakukan penjajakan kerjasama dengan pihak perbankan namun mensyaratkan pemberian fee based income, sedangkan PT Jasindo memiliki kelemahan dalam sistem pengajuan pembayaran itu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X