Segini Gaji RK dan Pramono jika Menjabat Sebagai Gubernur DKI

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:16 WIB
Ridwan Kamil maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta (setkab.go.id)
Ridwan Kamil maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta (setkab.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Dua pasangan calon (paslon) untuk pemilihan gubernur DKI Jakarta telah resmi diumumkan: Ridwan Kamil (RK) berpasangan dengan Suswono, dan Pramono Anung yang berpasangan dengan Rano Karno.

Ridwan Kamil sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung, sementara Pramono Anung adalah Sekretaris Kabinet dan politisi PDI Perjuangan.

Gaji dan tunjangan untuk gubernur DKI Jakarta diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000, yang menetapkan gaji pokok gubernur sebesar Rp3 juta per bulan, sementara wakil gubernur mendapatkan Rp2,4 juta.

Baca Juga: Mentan Siap Luncurkan Gerakan Optimasi Lahan di Kalteng

Selain gaji pokok, gubernur juga menerima tunjangan jabatan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001, yakni Rp5,4 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur memperoleh Rp4,32 juta.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga berhak atas biaya operasional yang ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya operasional untuk daerah dengan PAD di atas Rp500 miliar, seperti DKI Jakarta, berkisar antara Rp1,25 miliar hingga 0,15 persen dari PAD.

Baca Juga: PDIP Resmi Usung Pasangan Risma-Gus Han Maju Pilkada Jatim

Dengan PAD DKI yang mencapai Rp71 triliun pada 2021, biaya operasional maksimum yang dapat digunakan gubernur diperkirakan sekitar Rp8,87 miliar per bulan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X