KALTENGLIMA.COM - Dua pasangan calon (paslon) untuk pemilihan gubernur DKI Jakarta telah resmi diumumkan: Ridwan Kamil (RK) berpasangan dengan Suswono, dan Pramono Anung yang berpasangan dengan Rano Karno.
Ridwan Kamil sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung, sementara Pramono Anung adalah Sekretaris Kabinet dan politisi PDI Perjuangan.
Gaji dan tunjangan untuk gubernur DKI Jakarta diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000, yang menetapkan gaji pokok gubernur sebesar Rp3 juta per bulan, sementara wakil gubernur mendapatkan Rp2,4 juta.
Baca Juga: Mentan Siap Luncurkan Gerakan Optimasi Lahan di Kalteng
Selain gaji pokok, gubernur juga menerima tunjangan jabatan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001, yakni Rp5,4 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur memperoleh Rp4,32 juta.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga berhak atas biaya operasional yang ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya operasional untuk daerah dengan PAD di atas Rp500 miliar, seperti DKI Jakarta, berkisar antara Rp1,25 miliar hingga 0,15 persen dari PAD.
Baca Juga: PDIP Resmi Usung Pasangan Risma-Gus Han Maju Pilkada Jatim
Dengan PAD DKI yang mencapai Rp71 triliun pada 2021, biaya operasional maksimum yang dapat digunakan gubernur diperkirakan sekitar Rp8,87 miliar per bulan.
Artikel Terkait
Indonesia Siapkan Ekspor Listrik ke Singapura Seharga Miliaran Dolar
Jokowi Resmikan Bendungan Leuwikeris, Apa Manfaatnya?
Grab-Gojek Respon Tuntutan Demo Ojol di Jabodetabek