KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap 33 orang yang terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Operasi ini berlangsung dari 11 Juli hingga 22 Agustus 2024.
Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi, termasuk Kota Pekanbaru, Bengkalis, hingga Sulawesi. Mereka yang ditangkap diidentifikasi dengan inisial seperti FR, ALP, SRH, J, N, dan lainnya.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari pengimpor hingga pengecer.
Baca Juga: Pendaftar CPNS Tembus 1 Juta, Coba Cek Instansi Sepi Pelamar
Polisi berhasil menyita 34 kilogram sabu-sabu dan 10.190 butir pil ekstasi, dengan nilai total barang bukti mencapai Rp 34,8 miliar. Barang bukti ini berpotensi menyelamatkan 340.656 jiwa jika beredar.
Salah satu penangkapan terbesar terjadi di dekat pelabuhan tikus Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Petugas mencurigai sebuah minibus merah yang keluar dari pelabuhan tersebut dan menemukan dua tersangka bersama 12 kilogram sabu-sabu serta 10.000 butir pil ekstasi.
Baca Juga: Pengguna Pertalite akan Diatur, Masyarakat Harus Daftar QR Code Dulu
Setelah penggerebekan, tersangka ESS dan HA ditangkap, diikuti oleh penangkapan DI, AS, dan IW berdasarkan pengembangan kasus. IW mengaku mendapat perintah dari seorang bandar bernama Baron yang berada di Malaysia.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan mencelupkannya ke dalam air mendidih yang dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Artikel Terkait
Tak Maju Pilkada, Ini Pesan Anies Baswedan ke Pendukung
Atalia Positif Covid-19 Usai Antar Suami Daftar Cagub ke KPU Jakarta, Ridwan Kamil Mohon Doa dari Masyarakat
Penumpang Pesawat Diminta tak Lepas Sepatu Selama Penerbangan, Kenapa?