KALTENGLIMA.COM - Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban di Filipina yang menjadi buronan kasus pencucian uang, akan segera dideportasi ke negaranya setelah ditangkap oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia di Tangerang, Banten.
Irjen Krishna Murti, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, mengonfirmasi kabar tersebut pada Kamis, 5 September 2024.
Sehubungan dengan rencana deportasi tersebut, beberapa pejabat Filipina, termasuk Sekretaris Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Atty Benhur Abalos serta Kepala Kepolisian Filipina Jenderal Polisi Rommel Francisco D. Marbil, mendatangi Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.45 WIB. Kedatangan mereka didampingi oleh Kombes Audie S. Latuheru, Kabagjianter Divisi Hubinter Polri.
Baca Juga: Mobil Terbakar di Garasi Rumah Warga Bogor, Diduga gegara Ini..
Departemen Kehakiman Filipina juga telah mengonfirmasi penangkapan Alice Guo yang terjadi pada Selasa, 3 September, di Tangerang.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Polri dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung. Guo telah ditetapkan sebagai buronan oleh Senat Filipina karena menghindari pemeriksaan terkait kasusnya.
Irjen Krishna Murti menambahkan bahwa penangkapan Alice Guo merupakan bagian dari kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Filipina.
Baca Juga: PDIP Bakal Gugat KPU Labura-Tapteng ke Bawaslu Gegara Pendaftaran Ditolak
Selain itu, ia berharap Filipina juga dapat menyerahkan Gregor Johann Haas, buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) asal kartel Meksiko yang ditangkap di Filipina pada Mei 2024.
Hingga kini, Filipina belum mengekstradisi Haas, yang ditangkap berdasarkan Interpol Red Notice terkait kasus penyelundupan narkoba yang melanggar Undang-Undang Narkotika di Indonesia.
Artikel Terkait
Polisi Mulai Periksa Pelapor Kasus Bullying Mahasiswi PPDS Undip
Bos Toyota Buka Suara Terkait Program Biodiesel B40
Ternyata Begini Rencana Peraturan Baru Soal Kemasan Rokok