10 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi dengan Modus Jual Motor Bekas

photo author
- Minggu, 8 September 2024 | 14:23 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi (Pexels)
Ilustrasi ditangkap polisi (Pexels)

Saat ini, para tersangka ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga dua puluh tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X