Saat ini, para tersangka ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga dua puluh tahun.
Artikel Terkait
Pelamar CPNS 2024 Capai 3,2 Juta, Ini Dia Instansi yang Paling Banyak dan Sedikit Diminati Pelamar
Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Diperpanjang, Ini 10 Instansi Pusat yang Paling Banyak Pelamar
Bicara Periode Terakhir Pimpin PKB, Cak Imin: Tak Hanya Milik Segelintir Orang