Beach Klub di Kuta Sudah Membludak, Pengusaha Hotel Protes

photo author
- Senin, 9 September 2024 | 15:37 WIB
Ilustrasi Hotel (Pixabay)
Ilustrasi Hotel (Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Pengusaha hotel di Bali menyambut baik rencana pemerintah untuk menangguhkan izin pembangunan hotel di Bali Selatan, seiring dengan moratorium yang diajukan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali.

Wakil Ketua PHRI Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, mendukung moratorium tersebut dan mengusulkan perluasan moratorium untuk mencakup pembangunan klub baru, khususnya di wilayah Kuta, Kabupaten Badung. Hal ini dilakukan untuk menghindari persaingan usaha yang tidak sehat, mengingat saat ini sudah ada sekitar 20 klub yang berdiri berdekatan.

Rai menekankan pentingnya pengaturan izin usaha klub agar tidak merugikan usaha lain seperti hotel, yang sering terganggu oleh kebisingan dari musik di klub-klub tersebut.

Baca Juga: Habiskan Hampir 1 Triliun untuk PON Aceh, Jokowi Beri Pesan Ini

Ia juga mengusulkan pembatasan jam operasional klub, khususnya beach club, hingga jam 11 malam, sementara klub indoor bisa beroperasi hingga jam 2 pagi, sesuai dengan aturan yang ada.

Meskipun bisnis klub memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali, Rai menegaskan pentingnya regulasi yang ketat agar tidak merusak kualitas pariwisata berbasis budaya di Bali.

Selain itu, ia juga menyoroti perilaku turis yang tidak menghormati adat dan budaya Bali, yang perlu ditertibkan untuk menjaga integritas budaya lokal.

Baca Juga: KKP dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Parung Panjang

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menyatakan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan moratorium pembangunan hotel dan fasilitas pariwisata lainnya, serta penghentian konversi lahan pertanian untuk menjaga kualitas pariwisata di Indonesia, termasuk di Bali Selatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X