KALTENGLIMA.COM - Polisi telah memeriksa seorang pria berinisial SZ (25), yang bekeria di sebuah minimarket di Gambir, Jakarta Pusat, setelah ia melakukan penusukan terhadap rekan kerjanya berinisial SY (21) hingga meninggal dunia.
Saat ini, SZ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang. Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan, mengonfirmasi bahwa SZ telah resmi menjadi tersangka dan langsung ditahan.
la dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. Insiden tragis ini terjadi pada Senin, 9 September, dini hari. Korban, SY, sempat berteriak ketika diserang oleh pelaku.
Baca Juga: Jokowi Resmi Lantik Gus Ipul Jadi Menteri Sosial Hari Ini
Salah seorang saksi mendengar teriakan tersebut dan segera menuju ke gudang, tempat di mana ia menemukan korban dalam kondisi tergeletak dengan banyak luka serta darah, memohon pertolongan.
Ketika saksi tiba, pelaku SZ terlihat mash memegang pisau. Kapolsek Jamalinus menielaskan bahwa korban menderita luka tusukan di beberapa bagian tubuh, termasuk jantung, punggung, dan kaki.
Artikel Terkait
Pabrik Kompor Terkenal Ini Bangkrut, Ratusan Karyawan Kena Imbasnya
Hukuman Pidana SYL Bertambah 12 Tahun
15 Ribu Lebih Pekerja Tekstil Kena PHK Sepanjang 2024