Tak Hanya Bangun Rumah, Renovasi Rumah juga Kena Pajak Segini

photo author
- Selasa, 17 September 2024 | 11:33 WIB
ILUSTRASI - Renovasi Rumah di Bulan Suro, Boleh atau Dilarang? WASPADA, Bisa Bawa Kesialan Pemilik Rumah dan Keluarga (pixabay.com)
ILUSTRASI - Renovasi Rumah di Bulan Suro, Boleh atau Dilarang? WASPADA, Bisa Bawa Kesialan Pemilik Rumah dan Keluarga (pixabay.com)

 

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah akan membebankan pajak 2,4% bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri. Rencananya pengenaan pajak ini mulai berlaku pada 2025 mendatang. Ternyata, tak hanya bangun rumah, renovasi juga akan dibebankan pajak serupa.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).

Pada Pasal 2 ayat (3) PMK menyebutkan bahwa kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama atau renovasi. Bangunan itu dilakukan tak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan untuk sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca Juga: Pendaftaran KPPS Telah Dibuka! Simak Persyaratan, Cara Daftar, dan Gajinya

Lalu, dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK disebutkan juga pembangunan rumah atau renovasi rumah akan dikenakan pajak 20% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

PPN atau PPN DTP sendiri merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat membeli rumah tapak dan rumah susun. Besaran PPN DTP yang diberikan pemerintah terhadap pembelian rumah pada 2024 sebesar 11%. Rencananya pada 2025 mendatang akan naik sebesar 12%.

Kenaikan PPN DTP ini juga akan mempengaruhi besaran pajak pembangunan rumah atau renovasi dari yang sebelumnya 2,2% tanpa PPN DTP, menjadi 2,4% jika mendapatkan PPN DTP pada 2025.

Baca Juga: Siap-siap! Vivo X200 Series Segera Meluncur, Catat Tanggalnya!

Hal itu dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo yang menyebutkan bahwa tarif PPN bisa berpengaruh pada nilai pengenaan pajak pembangunan rumah sendiri.

"Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%," jelas Prastowo dalam cuitan X-nya, dikutip Selasa (17/9/2024).

Tapi, semua aturan ini hanya berlaku bagi rumah yang luas pembangunannya lebih dari 200 meter persegi yang dibangun dalam kurun waktu 2 tahun baik yang diselesaikan sekaligus maupun dibangun secara bertahap.

Baca Juga: Langkah Baru Karier: Rafael Struick Resmi Berseragam Brisbane Roar

"Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN," sebutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X