Pendaftaran KPPS Telah Dibuka! Simak Persyaratan, Cara Daftar, dan Gajinya

photo author
- Selasa, 17 September 2024 | 11:03 WIB
Pendaftaran KPPS Pilkada dibuka mulai hari ini, 17 September hingga 28 September 2024, simak jadwal, gaji hingga persyaratannya di sini. (Instagram.com/@kpusalatiga)
Pendaftaran KPPS Pilkada dibuka mulai hari ini, 17 September hingga 28 September 2024, simak jadwal, gaji hingga persyaratannya di sini. (Instagram.com/@kpusalatiga)

KALTENGLIMA.COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Tugas utama KPPS adalah melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari H pemungutan suara.

Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 telah dibuka! Bagi Anda yang ingin ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi sebagai anggota KPPS, simak informasi lengkap mengenai syarat, cara pendaftaran, hingga besaran gaji yang akan Anda terima.

Baca Juga: Siap-siap! Vivo X200 Series Segera Meluncur, Catat Tanggalnya!

Syarat Menjadi Anggota KPPS

Untuk menjadi anggota KPPS, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi antara lain:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 17 tahun
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik  
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS  
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan minimal SMA/sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara

Baca Juga: Langkah Baru Karier: Rafael Struick Resmi Berseragam Brisbane Roar

Cara Mendaftar Menjadi Anggota KPPS

Cara pendaftaran menjadi anggota KPPS umumnya dilakukan secara offline dengan mengunjungi kantor PPS di wilayah Anda.

Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Belum Dijual di Indonesia, Ini Prediksi Tanggal Rilis dan Harga iPhone 16

Tahapan pendaftaran umumnya meliputi:

  1. Pengambilan formulir pendaftaran: Datang langsung ke kantor PPS untuk mengambil formulir pendaftaran.
  2. Pengisian formulir: Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
  3. Melampirkan dokumen persyaratan: Lampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, ijazah terakhir, dan surat keterangan lainnya yang diperlukan.
  4. Penyerahan berkas pendaftaran: Serahkan berkas pendaftaran yang sudah lengkap kepada petugas PPS.

Baca Juga: Keseringan Jogging Menggunakan Earphone, Waspadai Masalah Ini

Besaran Gaji Anggota KPPS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X