IKN Dibuka Lagi untuk Umum, Bagaimana Cara Masuknya?

photo author
- Kamis, 19 September 2024 | 18:21 WIB
Ilustrasi IKN atau Ibu Kota Nusantara (Ilustrasi tangkap layar kemenkopmk.go.id)
Ilustrasi IKN atau Ibu Kota Nusantara (Ilustrasi tangkap layar kemenkopmk.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian PUPR mengumumkan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dibuka kembali untuk kunjungan mulai 16 September 2024.

Kunjungan dapat dilakukan setiap hari dari pukul 09.00 hingga 17.00 WITA, dengan kapasitas maksimum 300 pengunjung per hari.

Untuk melakukan kunjungan, calon pengunjung harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKNOW untuk registrasi, yang tersedia di Google Play dan App Store.

Baca Juga: Alun-alun dan Hutan Kota Depok Senilai Rp 58 M Diresmikan Walkot Idris, Apa Saja Fasilitasnya?

Setelah proses pendaftaran, pengunjung diharuskan berkumpul di titik parkir yang telah ditentukan di rest area IKN atau Simpang Trunen.

Di lokasi ini, mereka harus menunjukkan bukti pendaftaran IKNOW kepada petugas Liaison Officer (LO). Setelah verifikasi, pengunjung akan didampingi LO dan menggunakan bus listrik (Electric Vehicle/EV) menuju Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa. Perjalanan menggunakan EV bus memakan waktu sekitar 10 menit.

Pengunjung akan turun di Halte Road Way (RW) 44, dari mana mereka dapat mengunjungi Plaza Seremoni di sebelah timur dan Taman Kusuma Bangsa di sebelah barat.

Baca Juga: Anak Usia 7 Tahun Jatuh dari Lantai 8 Apartemen di Tangerang, Begini Kronologinya

Di Plaza Seremoni, terdapat berbagai fasilitas seperti Mini Amphitheater, Forest Trail, Retail Gallery, dan Visitor Center. Di Taman Kusuma Bangsa, pengunjung dapat melihat beberapa landmark penting dari kejauhan, termasuk Kantor Kemenko, Istana Garuda, Istana Negara, dan Plaza Seremoni.

Untuk kembali ke titik parkir, pengunjung dapat menggunakan EV bus yang melewati halte RW 4 setiap 15 menit. Pedoman kunjungan lengkap dapat diakses melalui tautan (https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara).

Beberapa aturan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan transportasi umum yang disediakan, menjaga kebersihan, larangan merokok, larangan memasuki area non-kunjungan, dan mematuhi semua arahan dari petugas di lapangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X