KALTENGLIMA.COM - Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah membongkar kasus tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan peredaran gelap narkoba. Jaringan ini, yang melibatkan Malaysia dan Indonesia, dikendalikan oleh HS, seorang terpidana mati kasus narkoba.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kolaborasi antara Polri, Ditjen PAS, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan PPATK. Dalam operasi bersama ini, Polri berhasil menangkap delapan tersangka.
Wahyu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan mengenai narapidana HS di Lapas Tarakan, yang diketahui sebagai pengendali narkoba di wilayah Indonesia bagian Tengah.
Baca Juga: Berapa Harga Tiket Nonton Timnas Indonesia U20?
Meskipun berada di penjara, HS masih mampu mengendalikan peredaran narkoba, terutama di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
HS telah beroperasi sejak 2017 hingga 2023 dan selama periode tersebut telah memasukkan lebih dari 7 ton sabu dari Malaysia ke Indonesia. Dia dibantu oleh delapan kaki tangannya yang memiliki berbagai peran dalam jaringan ini:
1. T – Pengelola uang hasil kejahatan
2. MA – Pengelola aset hasil kejahatan
3. SY – Pengelola aset hasil kejahatan
4. CA – Membantu pencucian uang
5. AA – Membantu pencucian uang
6. NMY – Adik AA, membantu pencucian uang
7. RO – Membantu pencucian uang dan upaya hukum
8. AY – Kakak RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum
Artikel Terkait
6 Juta Data NPWP Bocor Termasuk Jokowi, Ini Kata Pakar
Diduga Data NPWP Bocor, Jokowi Minta Kominfo-BSSN Segera Mitigasi
Tupperware Resmi Ajukan Kebangkrutan, Kalah Saing?