2 Pengedar Narkoba ditangkap Polisi di Jaktim, 41 Kg Ganja Diamankan!

photo author
- Sabtu, 21 September 2024 | 22:24 WIB
Ilustrasi-Ditangkap
Ilustrasi-Ditangkap

 



KALTENGLIMA.COM
- Polisi berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, dengan barang bukti berupa 41 kilogram ganja.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit 3 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua tersangka yang ditangkap adalah MAJ (26) dan DRF (24).

Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana, menjelaskan bahwa kedua pelaku berperan sebagai pengedar dan mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial J.

Baca Juga: Oknum Arisan Bodong Tipu Puluhan Orang di Bogor, Kerugian Capai Rp 1,5 M

Kasus ini terungkap setelah tim Unit 3 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan MAJ dan DRF di lokasi kejadian. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 41 paket besar ganja dengan berat total 41 kilogram, serta dua paket kecil ganja, kertas nasi berwarna cokelat, dan dua buah ponsel beserta SIM card.

Setelah interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika dari J. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X